Proses Penghapusan Anak Terjadi Apabila:
- Anak tidak berkegiatan di PPA selama 60 hari kegiatan kalender berturut-turut tanpapemberitahuan yang jelas.
- Orang tua anak tidak sanggup menaati peraturan yang ditetapkan oleh PPA.
- Orang tua anak mengundurkan diri atau pindah tempat tinggal yang tidak terjangkau oleh PPA.
- Orang tua anak mengalami perubahan peningkatan keadaan ekonomi secara signifikan.